Minggu, 17 November 2013

PT Pos Indonesia



PT Pos Indonesia ( Persero )

Good Corporate Governance
A. PENDAHULUAN
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
  3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
  4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Implementasi Good Corporate Governance perusahaan telah menghasilkan hal-hal penting sebagai berikut :

  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero).
  • Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
B. STRUKTUR ORGANISASI
C. KOMISARIS
Komisaris berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris terdiri dari 5 orang, yaitu :

  • Daddy Hariadi, Komisaris Utama
  • Basuki Yusuf Iskandar, Anggota Komisaris
  • Tumpak Hatorangan Panggabean, Anggota Komisaris
  • Harry Z. Soeratin, Anggota Komisaris
  • Farid Harianto , Anggota Komisaris
KOMITE DI BAWAH KOMISARIS
Komite Audit
Komisaris dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, anggotanya terdiri dari :

  • Harry Z Soeratin, Ketua Komite Audit (Anggota Komisaris)
  • Wilson RL Tobing, Anggota Komite Audit
  • Prihartono,Anggota Komite Audit
  • Ina Primiana,Anggota Komite Audit
  • Riko Hendrawan,Anggota Komite Audit
D. DIREKSI
Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota Direksi berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut terdiri dari :

  • Budi Setiawan, Direktur Utama
  • Tavip Parawansa, Direktur Keuangan
  • Setyo Riyanto, Direktur Ritel dan Properti
  • Ismanto, Direktur Operasi Suratpos dan Logistik
  • Entis Sutisna, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum
E. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat penghubung (“liaison officer”) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.
Bagian Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan dan profesional.
F. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan pengujian secara periodik atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas kegiatan melalui penilaian yang independen.
G. PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Ada lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :

  • Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan.
  • Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.
  • Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Tidak menjabat direksi di Perusahaan terafiliasi.
  • Tidak bekerja pada Pemerintah termasuk di departemen, lembaga dan kemiliteran dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Tidak bekerja di Perusahaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan atau perusahaan yang menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaan.
  • Bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang berasal dari kalangan di luar Perusahaan untuk bertindak atau berpikir secara bebas di Perusahaan.
Para anggota Direksi dan Karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau peraturan dinas yang ada. Paling sedikit 20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.
Sistem Pengendalian Internal yang efektif harus ditetapkan oleh Direksi untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Tujuan pengendalian internal adalah sebagai berikut :
  • Operasi : berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk tujuan kinerja dan profitabilitas serta penjagaan sumber daya dari kerugian.
  • Pelaporan Keuangan : berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang andal termasuk pencegahan kecurangan dalam pelaporan keuangan kepada masyarakat dan laporan keuangan intern.
  • Ketaatan : berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku bagi Perusahaan.
External auditor ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon yang diajukan oleh Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit dengan disertai alasan pencalonan dan besarnya honor/imbal jasa yang diusulkan. External Auditor tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan.
H. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pemerintah sebagai pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good Corporate Governance untuk tahun 2012 dengan hasil sebesar 78,07 %.

I. PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
I.1.LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)

I.1.1.
Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.

I.1.2.
PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.

I.1.3.
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
I.2.TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
  1. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
  2. Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
  3. Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
  4. Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
I.3. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
J. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.
MISI
Berkomitmen kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik

Berkomitmen kepada karyawan
untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi

Berkomitmen kepada pemegang saham
untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh

Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat

Berkomitmen untuk berperilaku transparan
dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan

MOTTO
Tepat Waktu Setiap Waktu
( On Time Every Time )
K. TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :
1. Input values : merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :

- Integrity
:
menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perusahaan

- Commitment
:
menjunjung tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas

- Resilience
:
mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan

- Spiritual
:
menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual

- Respect
:
bertindak dengan menghargai harkat dan martabat orang lain
2. Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :

- Teamwork
:
mampu bekerjasama dalam mencapai tujuan.

- Discipline
:
melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.

- Proactive
:
mengantisipasi dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.

- Achievement oriented
:
mengupayakan tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.

- Systemic thingking
:
menyikapi isyu dan berpikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.

- Accountable
:
mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Merit
:
memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja.
3. Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :

- Customer values
:
memberikan benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh pelanggan.

- Communicative
:
mampu menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan menggunakan media komunikasi yang tersedia.

- Trustworthy
:
memegang teguh amanah yang diberikan.
L. STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN

1.
Perusahaan menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3) Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

2.
Seluruh unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran, integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja masing¬-masing.

3.
Perusahaan melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.

4.
Perusahaan menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.

5.
Kebijakan Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan antara lain :



  • Seluruh individu dan atau organ Perusahaan senantiasa wajib patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun operasional Perusahaan dijalankan.
  • Perusahaan senantiasa mengupayakan perolehan informasi melalui cara-cara yang sah dan menyimpan serta menggunakannya sesuai dengan prinsip-prinsip etika Bisnis yang berlaku.
  • Perusahaan menghindari tindakan illegal, penggunaan praktik yang tidak fair dan perilaku curang dalam meraih laba.
  • Segenap jajaran Perusahaan harus mengutamakan kepentingan Perusahaan dan menghindari benturan kepentingan.
B.
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM

1.
Perusahaan menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan usahanya.

2.
Perusahaan akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)

1.
Status pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang¬-undangan yang berlaku.

2.
Perusahaan menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.

3.
Perusahaan selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.

4.
Perusahaan selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar Good Corporate Governance.

5.
Perusahaan mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.

6.
Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara lain:



  • Melakukan penataan pekerjaan dengan baik sehingga memotivasi dan memberdayakan pekerja;
  • Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pekerja, secara umum mengikuti peraturan serta sebanding dan kompetitif dengan industri sejenis;
  • Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sejalan dengan kompetensi dan kebutuhan Perusahaan;
  • Meningkatkan disiplin pekerja agar mematuhi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  • Menerapkan reward dan punishment secara adil sesuai prestasi atau tingkat kesalahan pekerja;
  • Memberikan hak kepada pekerja untuk berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku, serta melindungi hak pekerja untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja;
  • Menempatkan PKB sebagai komitmen Perusahaan;
  • Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pekerja;
  • Memberikan hak¬-hak purna bakti sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan pekerja, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja.
  • Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten.
  • Menyediakan penasehat hukum kepada pekerja dalam setiap tahapan proses hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya di Perusahaan yang bukan merupakan pengaduan Perusahaan.
  • Menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja untuk menghadiri dan memberikan masukan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) menurut tingkatan organisasi masing-masing.

7.
Perusahaan menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.

8.
Pekerja juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :



  • Setiap pekerja wajib menaati PKB, Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.
  • Setiap pekerja wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya.
  • Setiap pekerja wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
  • Setiap pekerja wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
  • Setiap pekerja yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pekerja di lingkungannya.
E.
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN

1.
Perusahaan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.

2.
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan kepercayaan konsumen dengan:



  • Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
  • Membuka layanan konsumen dan menindaklanjuti keluhan konsumen tanpa melakukan diskriminasi terhadap konsumen.
  • Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat
  • Melakukan sertifikasi mutu melalui sistem manajemen mutu;
  • Melakukan perbaikan dibidang Operasi, sarana dan prasarana produk sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
  • Memberikan layanan purna jual yang sesuai
Insan POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan memasarkan produk Perusahaan.
G. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara :

1.
Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.

2.
Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu.
H.
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA/REKANAN

1.
Perusahaan bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:



  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial dalam bidang usaha yang dapat dibuktikan dengan kualifikasi yang dikeluarkan asosiasi yang bersangkutan.
  • Memiliki sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Memiliki track record yang memadai, tidak pernah membuat pernyataan yang tidak benar tentang kualifikasi yang dimilikinya.
  • Kerja sama yang saling menguntungkan.

2.
Perusahaan menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan barang dan jasa dengan cara :



  • Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi.
  • Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
  • Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran.
  • Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan.
  • Memanfaatkan hubungan baik dengan penyedia barang dan jasa sebagai market intelligent dan competitor intelligent.
  • Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement).
J.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN

1.
Perusahaan menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif, fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.

2.
Perusahaan mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain :



  • Melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa dengan tertib dan disertai tanggung jawab.
  • Bekerja secara profesional, mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
  • Tidak mencampuri tugas dan kewenangan yang diberikan kepada petugas pengadaan baik langsung maupun tidak langsung.

3.
Kontrak Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban masing-masing.
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
POS INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara :

1.
Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur.

2.
Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.

3.
Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR/INVESTOR
POS INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara :

1.
Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.

2.
Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.

3.
Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).

4.
Memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.

5.
Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
POS INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara :

1.
Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.

2.
Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
N.
O. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT

1.
Perusahaan sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahaan.

2.
Dalam hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa menerapkan berbagai prinsip antara lain :



  • Beradaptasi dengan perkembangan nilai¬-nilai budaya luhur masyarakat sekitar.
  • Berpartisipasi aktif dalam membantu pengembangan masyarakat sebagai rasa tanggung jawab sosial Perusahaan.

3.
Perusahaan melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :



  • Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program sosial dan kemasyarakatan serta kebijakan-kebijakan yang relevan.
  • Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu dan untuk mempromosikan produk setempat dalam acara-acara Perusahaan.
  • Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat.
  • Melarang pekerja memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya.
  • Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan.
P. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
POS INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan :

1.
Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.

2.
Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.

3.
Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

1.
Perusahaan menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan.

2.
Perusahaan selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POS INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :

1.
Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.

2.
Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA
Etika kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan :
  • Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
  • Jujur, sopan dan tertib.
  • Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
  • Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
  • Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
  • Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
  • Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
  • Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN
Setiap atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut :
  • Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.
  • Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
  • Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
  • Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.
C.
D. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN

1.
Data Perusahaan dan Kerahasiaan Informas.



  1. Setiap pejabat yang mempunyai kewenangan harus menyampaikan informasi yang relevan kepada auditor dan bekerjasama sepenuhnya dengan auditor internal dan auditor eksternal dalam proses audit kepatuhan atau penyidikan lainnya.
  2. Perusahaan memiliki kebijakan untuk melarang setiap anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Auditor Internal, Auditor Eksternal, Komite di bawah Dewan Komisaris dan pekerja untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan atau pelanggan ke luar Perusahaan baik selama masa kerja atau sesudahnya. Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia tersebut akan merugikan Perusahaan atau pelanggan dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, maka pengungkapan pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus melalui persetujuan dari Direksi.
  3. Perusahaan juga bekerja dengan data khusus milik pemberi pekerjaan, rekanan dan mitra usaha patungan. Hal ini merupakan kepercayaan yang sangat penting dan harus dijaga oleh Perusahaan. Oleh karena itu tidak seorang pun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak luar tanpa persetujuan Direksi, atau tidak seorang pun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada yang lain kecuali diwajibkan oleh hukum.

2.
Keterbukaan Informasi.



  1. Perusahaan akan mengungkapkan informasi penting yang relevan dalam Laporan kepada pihak-¬pihak yang berwenang (Laporan Tahunan, Laporan Berkala dan lain¬-lain) sesuai dengan peraturan perundang¬-undangan yang berlaku dengan tepat waktu, akurat, jelas dan objektif.
  2. Perusahaan akan selalu berusaha untuk mempelopori dan mengambil inisiatif dalam pengungkapan informasi keuangan dan non keuangan penting bagi pengambilan keputusan baik pengungkapan yang bersifat wajib maupun yang bersifat sukarela. Pengungkapan informasi tersebut, dilakukan melalui Laporan Tahunan maupun media lain yang dianggap perlu.
  3. Di samping informasi sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan modal dll), Perusahaan juga mengungkapkan berbagai informasi penting dalam Laporan Tahunan meliputi :


  1. Tujuan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan selama tidak merugikan kepentingan Perusahaan.
  2. Penilaian oleh Komite Audit, Auditor Eksternal, dan lembaga pemeringkat lainnya.
  3. Riwayat hidup, gaji dan tunjangan anggota Komisaris, Direksi;
  4. Riwayat hidup Eksekutif Kunci Perusahaan.
  5. Jumlah rapat Komisaris dan Direksi beserta tingkat kehadirannya.
  6. Sistem pemberian honorarium bagi Auditor Eksternal.
  7. Sistem penggajian dan pemberian tunjangan bagi anggota Komisaris, Direksi.
  8. Faktor risiko yang material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko.
  9. Informasi material mengenai pekerja dan pihak yang berkepentingan.
  10. Klaim menyangkut nilai yang material yang diajukan oleh Perusahaan atau terhadap Perusahaan, serta perkara yang substansial yang ada di badan peradilan atau badan arbitrase yang melibatkan Perusahaan.
  11. Benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.
  12. Pelaksanaan Good Corporate Governance.
E. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta Perusahaan dengan cara :

1.
Bertanggung jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan Perusahaan.

2.
Mengamankan harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.

3.
Melakukan penghematan pemakaian energi.
F. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEKERJA

1.
Perusahaan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat penting bagi keberhasilan jangka panjang.

2.
Perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.

3.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain :



  • Melaksanakan berbagai implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK¬3) sesuai dengan peraturan yang berlaku secara konsisten dalam upaya memberikan perlindungan optimal pada pekerja dari hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.
  • Mengupayakan perbaikan berkelanjutan atas berbagai infrastruktur yang berkaitan dengan K3.
  • Memperoleh beberapa sertifikasi yang berhubungan dengan K3.
  • Menyertakan partisipasi pekerja sebagai bagian dari upaya peningkatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.
G. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara :

1.
Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.
Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.

3.
Menyampaikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
H. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN

1.
Perusahaan mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang (anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus diungkapkan kapan pun terjadi.

2.
Prinsip utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya antara lain adalah:



  • Dewan Direksi harus mengungkapkan kepemilikan saham di perusahaan lain dalam Daftar Khusus sebagaimana dipersyaratkan dalam perundang-undangan.
  • Dewan Direksi dan pekerja tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain atau pihak lain yang terkait.
  • Dewan Direksi dan pekerja harus menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

3.
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :



  • Terjadi perkara di Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan.
  • Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam point 3 diatas, yang berhak mewakkili Perusahaan adalah :
  • Anggota Direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan.
  • Dewan Komisaris dalam hal semua Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.
  • Pihak-pihak yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan.

4.
Direksi, dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai kepentingan finansial atas transaksi tersebut.

5.
Perusahaan mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut:



  • Mengundang, memberikan persetujuan, atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan kontraktor yang berkompetisi yaitu setiap entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pemenang kontrak dari Perusahaan.
  • Meminta atau menerima uang, pemberian atau hal¬-hal lain yang bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor yang berkompetisi.
  • Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses pengadaan tanpa hak dan bertentangan dengan kebijakan Perusahaan.

6.
Direksi dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan.

7.
Setiap Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan sehari-hari.
I. KETERLIBATAN DALAM POLITIK

1.
Perusahaan memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan Perusahaan dalam urusan publik.

2.
Perusahaan mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki kebijakan untuk meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau menjadi calon partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari Perusahaan sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.
Perusahaan melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.

4.
Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan.

5.
Perusahaan melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative.

6.
Praktik yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
J. MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM PALSU DAN KONSPIRASI

1.
Setiap pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain.

2.
Adanya kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.

3.
Praktik yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain:



  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk melakukan rekayasa kejadian, perbuatan yang direncanakan dengan sadar untuk mengelabui pihak-pihak tertentu dengan maksud-¬maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar dalam proses kajian, negosiasi, atau audit.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk membuat laporan palsu dengan maksud untuk melakukan penggelapan, misalnya menyembunyikan masalah teknis yang serius atau tidak melaporkan adanya penundaan pada jadual kerja yang telah ditetapkan.
  • Tindakan yang secara sadar dilakukan untuk memalsukan dokumen.

4.
Praktik yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim.

5.
Praktik yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
K.
L. MENERIMA HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA tidak menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
M. MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
  • Menunjang kepentingan Perusahaan.
  • Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
  • Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
  • Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
N. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
N. PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan yang memadai.


STRUKTUR ORGANISASI





Visi, Misi dan Moto
V I S I
Menjadi pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya
M I S I
Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
M O T T O
Tepat Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )


Sejarah PT Pos Indonesia (Persero)
Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.

Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Perubahan Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.

Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Visi
Menjadi penilai profesional bagi kepentingan manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan
Misi
Membantu manajemen melalui kegiatan penilaian aktivitas perusahaan yang obyektif dan tidak memihak, memberikan pelaporan secara lengkap, akurat dan tepat waktu sebagai informasi kepada manajemen serta mengoptimalkan peran Compliance, Catalyst, Consultant, Competence dan Colleague.]
Strategi
  • Merencanakan pemeriksaan yang meliputi tujuan dan lingkup pemerikasaan, mencari informasi pendahuluan (background information) tentang kegiatan atau obyek yang akan diperiksa, jumlah dan kompetensi personil yang diperlukan.
  • Mengembangkan Sistem Pengembangan Pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
  • Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
  • Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan dan mengajukan saran-saran perbaikan.
  • Menidiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkat manajemen yang tepat.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan secara obyektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
  • Memonitor dan melakukan tindak lanjut (follow-up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakaukan tindakan yang tepat.
  • Menyelenggarakan adminsitrasi dan dukungan umum internal auditor group.
  • Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SDM di internal auditor group.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran di unit kerjanya.
  • Mengendalikan sumber daya di internal auditor group.
Program Kerja
Pemerikasaan Rutin (RIKTIN), dilaksanakan secara rutin (tahunan) berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PLPT). Pemeriksaan Khusus, untuk mendalami/mengklarifikasi sesuatu permasalahan atas perintah Direktur Utama.

Demikian sedikit hal mengenai PT Pos Indonesia ( Persero ) untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada http://www.posindonesia.co.id/
Dan untuk melihat penjelasan mengenai PT ( Perseroan Terbatas ) bisa dilihat melalui link berikut :

Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar