PT Pos Indonesia ( Persero )
Good Corporate Governance
A.
PENDAHULUAN
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud
dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai
berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Implementasi
Good Corporate Governance perusahaan telah menghasilkan hal-hal penting sebagai
berikut :
|
B.
STRUKTUR ORGANISASI
C.
KOMISARIS
Komisaris
berfungsi
mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan nasehat kepada
Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau efektifitas praktek good
corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam menunjang pelaksanakan
tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk membentuk Komite-komite. Adapun
anggota Komisaris terdiri dari 5 orang, yaitu :
|
KOMITE
DI BAWAH KOMISARIS
Komite
Audit
Komisaris
dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas
pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite
Audit untuk melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil
pengujian oleh Satuan Pengawasan Intern. Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos
Indonesia (Persero) Nomor 145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang
Pengangkatan Anggota Komite Audit, anggotanya terdiri dari :
|
D.
DIREKSI
Direksi
dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran Dasar Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham. Direksi terdiri atas enam Direktur, termasuk
Direktur Utama dan dua anggota Direksi berasal dari kalangan di luar
perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut terdiri dari :
|
E.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris
Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat
penghubung (“liaison officerâ€) dan menatausahakan serta
menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa
Perusahaan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.
Bagian
Good Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di
bawah Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good
Corporate Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan
sebagai Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk
menjamin praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan
dan profesional.
F.
SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Satuan
Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan pengujian secara periodik
atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan efektifitas
kegiatan melalui penilaian yang independen.
G.
PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Ada lima
prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :
|
Anggota
Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan
mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan selain gaji dan fasilitas
yang diterimanya sebagai anggota Komisaris yang telah ditentukan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggota
komisaris harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dengan
ketentuan sebagai berikut :
|
Para
anggota Direksi dan Karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai
benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan
yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau peraturan dinas yang ada. Paling sedikit
20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota Direksi harus berasal dari kalangan
di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh anggota Komisaris dan anggota
Direksi lainnya serta Pemegang Saham.
Sistem
Pengendalian Internal yang efektif harus ditetapkan oleh Direksi untuk
mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Tujuan pengendalian internal adalah
sebagai berikut :
- Operasi : berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk tujuan kinerja dan profitabilitas serta penjagaan sumber daya dari kerugian.
- Pelaporan Keuangan : berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang andal termasuk pencegahan kecurangan dalam pelaporan keuangan kepada masyarakat dan laporan keuangan intern.
- Ketaatan : berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku bagi Perusahaan.
External
auditor ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon yang
diajukan oleh Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit dengan disertai alasan
pencalonan dan besarnya honor/imbal jasa yang diusulkan. External Auditor
tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan pihak yang
berkepentingan di Perusahaan.
H.
HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pemerintah
sebagai pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan
Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia (Persero)
bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good Corporate Governance
untuk tahun 2012 dengan hasil sebesar 78,07 %.
I.
PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
I.1.LATAR
BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
I.1.1.
|
Pedoman
Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik
Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama
Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor:
649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good
Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum
dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
|
|
I.1.2.
|
PT POS
INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good
Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian
dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini
merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai
Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait
dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
|
|
I.1.3.
|
Etika
Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan
perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola
perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
|
I.2.TUJUAN
ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
Penerapan
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
- Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
- Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
- Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
- Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
I.3.
HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
J.
VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi
pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan
logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.
MISI
Berkomitmen
kepada pelanggan
untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
MOTTO
Tepat
Waktu Setiap Waktu
( On Time Every Time ) |
K.
TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam
melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam
menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process
values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :
1. Input
values : merupakan nilai-nilai yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos
Indonesia, yang terdiri dari :
-
Integrity
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perusahaan
|
|
-
Commitment
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas
|
|
-
Resilience
|
:
|
mampu
beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan
|
|
-
Spiritual
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual
|
|
-
Respect
|
:
|
bertindak
dengan menghargai harkat dan martabat orang lain
|
2.
Process Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara
condition of enterprise excellence, yang terdiri dari :
-
Teamwork
|
:
|
mampu
bekerjasama dalam mencapai tujuan.
|
|
-
Discipline
|
:
|
melakukan
tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.
|
|
-
Proactive
|
:
|
mengantisipasi
dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.
|
|
-
Achievement oriented
|
:
|
mengupayakan
tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.
|
|
-
Systemic thingking
|
:
|
menyikapi
isyu dan berpikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.
|
|
-
Accountable
|
:
|
mengambil
keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
-
Merit
|
:
|
memberikan
apresiasi terhadap pencapaian kinerja.
|
3.
Output Values : merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku
kepentingan ketika menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
-
Customer values
|
:
|
memberikan
benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh
pelanggan.
|
|
-
Communicative
|
:
|
mampu
menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan
menggunakan media komunikasi yang tersedia.
|
|
-
Trustworthy
|
:
|
memegang
teguh amanah yang diberikan.
|
L.
STANDAR ETIKA BISNIS
A.
ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan
perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan
Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang
Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3)
Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
|
|||
2.
|
Seluruh
unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar
Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran,
integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja
masing¬-masing.
|
|||
3.
|
Perusahaan
melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit
kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang
bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
|||
4.
|
Perusahaan
menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan
peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar
pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja
berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang
disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.
|
|||
5.
|
Kebijakan
Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan
antara lain :
|
|||
|
B.
C.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
1.
|
Perusahaan
menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan
yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian
dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun
tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau
terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan
hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan
usahanya.
|
|
2.
|
Perusahaan
akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga
memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
|
D.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1.
|
Status
pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping
kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam
jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja
tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja
sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan perundang¬-undangan
yang berlaku.
|
|||
2.
|
Perusahaan
menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip
keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku,
asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang
tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk
berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.
|
|||
3.
|
Perusahaan
selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan
aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
|
|||
4.
|
Perusahaan
selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada
Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan
Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga
menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar
Good Corporate Governance.
|
|||
5.
|
Perusahaan
mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama,
budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang
berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut,
Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
|||
6.
|
Perusahaan
menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara
lain:
|
|||
|
||||
7.
|
Perusahaan
menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk
itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan
selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai
tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan
mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan
efektif.
|
|||
8.
|
Pekerja
juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan.
Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
|
|||
|
E.
F.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
1.
|
Perusahaan
selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada
pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas
pelayanannya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu
berusaha melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas
secara bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun
peralatan tetap terjamin dengan kualitas memadai.
|
|||
2.
|
Untuk
memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan
kepercayaan konsumen dengan:
|
|||
|
Insan
POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan
memasarkan produk Perusahaan.
G.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS
INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi
dengan cara :
1.
|
Melakukan
market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
|
|
2.
|
Melakukan
persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang
bermutu.
|
H.
I.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA/REKANAN
1.
|
Perusahaan
bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan
yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan
pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:
|
|||
|
||||
2.
|
Perusahaan
menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan
barang dan jasa dengan cara :
|
|||
|
J.ETIKA
PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan
menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif,
fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.
|
|||
2.
|
Perusahaan
mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Kontrak
Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan
hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah
dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak
dipenuhinya kewajiban masing-masing.
|
K.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
POS
INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan
dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara
:
1.
|
Membuat
perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja
dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
|
|
2.
|
Mengutamakan
pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
|
|
3.
|
Membangun
komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
|
L.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR/INVESTOR
POS
INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan
bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara :
1.
|
Menyediakan
informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
|
|
2.
|
Memilih
kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
3.
|
Menerima
pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan
klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
|
|
4.
|
Memberikan
informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan
kepercayaan kreditur/investor.
|
|
5.
|
Menjajaki
peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
|
M.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
POS
INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan cara :
1.
|
Membina
hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
|
|
2.
|
Menerapkan
standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
|
N.
O.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT
1.
|
Perusahaan
sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan
dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh
karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta
pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan
jangka panjang Perusahaan.
|
|||
2.
|
Dalam
hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa
menerapkan berbagai prinsip antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Perusahaan
melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi
masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi
dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
|
|||
|
P.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
POS
INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun
citra yang baik dengan :
1.
|
Memberikan
informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
|
|
2.
|
Menerima
dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media
massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
|
|
3.
|
Mengundang
media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
|
M.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1.
|
Perusahaan
menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri
yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam
rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan.
|
|
2.
|
Perusahaan
selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan
setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau
meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada
lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan
dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.
|
N.
ETIKA PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POS
INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi
profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang
bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.
|
Menerapkan
standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
|
|
2.
|
Memberikan
perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
|
M.
STANDAR TATA PERILAKU
A.
ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA
Etika
kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan :
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B.
ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN
Setiap
atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam
menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut :
- Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.
- Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
- Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.
C.
D.
MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
1.
|
Data
Perusahaan dan Kerahasiaan Informas.
|
|||||||
|
||||||||
2.
|
Keterbukaan
Informasi.
|
|||||||
|
E.
MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan
POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta Perusahaan dengan cara :
1.
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di
luar kepentingan Perusahaan.
|
|
2.
|
Mengamankan
harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
|
|
3.
|
Melakukan
penghematan pemakaian energi.
|
F.
MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEKERJA
1.
|
Perusahaan
senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari
bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat
penting bagi keberhasilan jangka panjang.
|
|||
2.
|
Perusahaan
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan
akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan
prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang
berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
|
|||
3.
|
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain :
|
|||
|
G.
MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan
POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat
waktu dengan cara :
1.
|
Mencatat
data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
2.
|
Menyajikan
laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam
pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
|
|
3.
|
Menyampaikan
data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
|
H. MENGHINDARI
BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1.
|
Perusahaan
mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang
(anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki
di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan
kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan
ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perusahaan.
Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua kepentingan yang
bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu atau yang lain, dan
oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus diungkapkan kapan pun
terjadi.
|
|||
2.
|
Prinsip
utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah
terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering
ditimbulkannya antara lain adalah:
|
|||
|
||||
3.
|
Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
|
|||
|
||||
4.
|
Direksi,
dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang
melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang
bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai
kepentingan finansial atas transaksi tersebut.
|
|||
5.
|
Perusahaan
mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut:
|
|||
|
||||
6.
|
Direksi
dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat
bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan
yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan.
|
|||
7.
|
Setiap
Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali
dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan
sehari-hari.
|
I.
KETERLIBATAN DALAM POLITIK
1.
|
Perusahaan
memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja
yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk
patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan
Perusahaan dalam urusan publik.
|
|
2.
|
Perusahaan
mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun
melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang
bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki
kebijakan untuk meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau
menjadi calon partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari
Perusahaan sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
3.
|
Perusahaan
melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana
ditetapkan oleh undang-undang.
|
|
4.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan,
memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di
lingkungan Perusahaan.
|
|
5.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai
pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative.
|
|
6.
|
Praktik
yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik
di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau
fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih
calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
|
J.
MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM PALSU DAN KONSPIRASI
1.
|
Setiap
pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan
proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan
kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat
pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada
Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain.
|
|||
2.
|
Adanya
kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau
yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain
untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya
hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik
Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan
yang berlaku.
|
|||
3.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain:
|
|||
|
||||
4.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran berdasarkan
data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk data yang
berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau sub¬-kontraktor,
dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim.
|
|||
5.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau
persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak
kecurangan, penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan
dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
|
K.
L.
MENERIMA HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan
POS INDONESIA tidak menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun
yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda
promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
M.
MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan
POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada
pihak lain dengan syarat:
- Menunjang kepentingan Perusahaan.
- Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
- Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
- Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
N.
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan
POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
N.
PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses
penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan
assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen
wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset
dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi
proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat
menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan
respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk
assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses
revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas
sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko
yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya
penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan
menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target
yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang
terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian
internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh
karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian
serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah
penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan
telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan
analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan
yang memadai.
STRUKTUR
ORGANISASI
Visi, Misi dan Moto
V I S
I
Menjadi
pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan
logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya
M I S
I
Berkomitmen
kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan
menghargai kontribusi Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil
usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh Berkomitmen untuk berkontribusi
positif kepada masyarakat Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan
terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
M O T
T O
Tepat
Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )
Sejarah PT Pos Indonesia (Persero)
Sejarah
mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan
di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada
tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat
penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa
dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah
pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.
Perubahan
Status Pos Indonesia
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.
Satuan Pengawasan Intern (SPI)
Visi
Menjadi
penilai profesional bagi kepentingan manajemen dalam mencapai tujuan perusahaan
Misi
Membantu
manajemen melalui kegiatan penilaian aktivitas perusahaan yang obyektif dan
tidak memihak, memberikan pelaporan secara lengkap, akurat dan tepat waktu
sebagai informasi kepada manajemen serta mengoptimalkan peran Compliance,
Catalyst, Consultant, Competence dan Colleague.]
Strategi
- Merencanakan pemeriksaan yang meliputi tujuan dan lingkup pemerikasaan, mencari informasi pendahuluan (background information) tentang kegiatan atau obyek yang akan diperiksa, jumlah dan kompetensi personil yang diperlukan.
- Mengembangkan Sistem Pengembangan Pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
- Mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasikan dan membuktikan kebenaran informasi untuk mendukung hasil pemeriksaan dan mengajukan saran-saran perbaikan.
- Menidiskusikan berbagai kesimpulan dan rekomendasi dengan tingkat manajemen yang tepat.
- Melaporkan hasil pemeriksaan secara obyektif, jelas, singkat, konstruktif dan tepat waktu.
- Memonitor dan melakukan tindak lanjut (follow-up) untuk memastikan bahwa terhadap temuan pemeriksaan yang dilaporkan telah dilakaukan tindakan yang tepat.
- Menyelenggarakan adminsitrasi dan dukungan umum internal auditor group.
- Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan SDM di internal auditor group.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran di unit kerjanya.
- Mengendalikan sumber daya di internal auditor group.
Program
Kerja
Pemerikasaan
Rutin (RIKTIN), dilaksanakan secara rutin (tahunan) berdasarkan Program Kerja
Pengawasan Tahunan (PLPT). Pemeriksaan Khusus, untuk mendalami/mengklarifikasi
sesuatu permasalahan atas perintah Direktur Utama.
Demikian
sedikit hal mengenai PT Pos Indonesia ( Persero ) untuk lebih lengkapnya bisa
dilihat pada http://www.posindonesia.co.id/
Dan
untuk melihat penjelasan mengenai PT ( Perseroan Terbatas ) bisa dilihat
melalui link berikut :
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar