Senin, 18 November 2013

PT SAS Motor



PT SAS Motor.

Pada kali ini saya akan menuturkan atau menceritakan angan-angan saya, seandainya saya bisa mendirikan sebuah PT. PT yang saya dirikan akan saya beri nama SAS Motor, SAS itu sendiri singkatan dari Sagara Aksesoris dan Spare part Motor. Salah satu alasan saya ingin mendirikan PT ini adalah karena salah satu hal yang menarik dan saya sukai adalah memodifikasi motor.
            Dengan semakin berkembang dan bertambah majunya sebuah zaman dan teknologi, motor bukan merupakan barang yang mewah. Jika dahulu sebuah motor bisa masuk ke kebutuhan tersier atau sekunder, maka sekarang motor termasuk ke dalam kebutuhan primer. Mengapa saya katakan kebutuhan primer, karena hampir setiap rumah atau keluarga memiliki motor. Baik yang baru atau pun yang bekas. Meskipun masih ada beberapa kalangan yang memang tidak mampu membelinya, tetapi rata-rata penduduk yang tinggal di daerah perkotaan pasti punya. Bahkan dalam satu rumah atau satu keluarga tidak hanya memiliki 1 buah motor saja, bisa mencapai 2, 3, bahkan lebih, tergantung dari kemampuan ekonomi serta banyaknya anggota keluarga tersebut.
          

Minggu, 17 November 2013

PT Pos Indonesia



PT Pos Indonesia ( Persero )

Good Corporate Governance
A. PENDAHULUAN
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.


PT ( Perseroan Terbatas )
'Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.