Kamis, 24 Januari 2013

Warga negara dan Negara


Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.



a.warga

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Sumber :    
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/

Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Sumber :
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU  No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)  tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sumber :
http://ryuheaven.blogspot.com/2012/06/pengertian-wni.html
http://tunas63.wordpress.com/2009/10/13/pengertian-wni-warga-negara-indonesia/

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Sumber :
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber :
http://komukblangsak.wordpress.com/2011/04/07/bab-1-pengertian-warga-negara/

Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.       Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-       Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-       Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b.      Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
a.       Kriterium kelahiran
-       Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-       Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap/ bipatride dan tidak memiliki kewarganegaraan / a patride. Maka untuk menentukan kewaranegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan aktif dan pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam :
·         Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan/ stetsel aktif
·         Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan / stetsel pasif
b.      Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a.       Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.      Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e.       Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f.       Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g.       Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h.      Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i.        Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958)
Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.       Kelahiran
b.      Pengangkatan
c.       Dikabulkan permohonannya
d.      Kerena pewarganegaraan
e.       Akibat dari perkawinan
f.       Turut ayah/ ibunya
g.       Karena pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-       Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-       Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-       Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
-       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara

Sumber :
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Pengertian Negara menurut para ahli

Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.



1.      Sifat-sifat Negara
a.       Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
b.      Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c.       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
2.      Bentuk Negara dan kenegaraan
a.       Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b.      Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.
Bentuk-bentuk negara
1.      Negara kesatuan (unitarisme)
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat
Negara kesatuan desentralisasi :
-       Berasal dari negara kesatuan, kemudian dibentuk daerah otonom
-       Kewenangan dalam menbuat undang-undang adalah pemerintah pusat
-       Sumber wewenang dari pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Negara serikat
-       Berasal dari negara bagian kemudian membentuk negara serikat
-       Pembuat undang-undang  adalah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian (ada 2 undang-undang yang berlaku)
-       Sumber wewenang pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
a.    Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
b.    Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.   Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
c.    Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.
3.      Unsur-unsur negara
a.       Harus ada wilayahnya, setiap negara harus mempunyai batas wilayah tertentu 9 daratan, perairan, udara) yang ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya, harus ada badan yang berhak mengatur serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
d.      Harus ada tujuannya, misalnya:
-       Perluasan kekuasaan semata, disebut negara kekuasaan
-       Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, yaitu mengatur keamanan dan ketertiban negara.
-       Penyelenggaraan ketertiban umum
-       Penyelenggaraan kesejahteraan umum
e.       Mempunyai kedaulatan, kedaulatan berarti kekuasaa tertinggi
f.       Sifat-sifat kedaulatan adalah :
-       Permanen, kedaulatan tetap ada walaupun badan yang memegang kedaulatan berganti.
-       Absolut, tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
-       Tidak terbagi-bagi, kekauasaan negara tidak dapat dibagi-bagi
-       Tidak terbatas, meliputi setiap orang, golongan yang ada dalam suatu negara
Sumber kedaulatan adalah
-       Teori kedaulatan Tuhan, segala sesuatu berasal dari Tuhan maka terbentuknya negarapun atas kehendak Tuhan maka kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
-       Teori kedaulatan rakyat, pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat
-       Teori kedaulatan negara, kedaulatan dianggap ada sejak lahirnya negara sehingga negara dianggap sumber dari kedaulatan, hukum ada karena kehendak negara maka negara tidak dapat dibatasi hukum. Tokoh : Jellineck, Paul Laband
-       Teori kedaulatan hukum, kedudukan hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

PEMERINTAH

Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.

TINDAKAN POLTIK DAN SISTEM POLITIK
1.      Arti sistem
Bagian-bagian yang tersusun secara teratur yang saling berinteraksi dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Sesuatu dikatakan sistem apabila :
-       Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
-       Dalam kebulatan itu terkandung unsur/ bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
-       Unsur yang tersusun tersebut saling bekerjasama secara harmonis
-       Kerjasama antar bagian atau unsurdalamkebulatan itu tertuju pada satu tujuan
2.      Pengertian sistem politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
-       Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
-       Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
-       Partai politik/ organisasi politik
-       Kelompok kepentingan
-       Kelompok penekanan
-       Media komunikasi politik
-       Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
a.       Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b.      Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c.       Pemasyarakatan dan komunikasi politik.

Sumber :
http://mawar.staff.gunadarma.ac.id/Downloads

Jadi setiap warga negara pasti membutuhkan negara untuk dijadikan tempat tinggal, mencari nafkah, mencari ilmu, berkeluarga, dsb. Sedangkan negara sendiri membutuhkan warga negara supaya diakui bahwa tempat itu adalah sebuah negara atau mendapat pengakuan dari negara-negara lain. Dan setiap warga negara yang tinggal mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya, begitupun sebaliknya setiap negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.

Sekian postingan saya kali ini tentang negara dan warga negara, mohon maaf jika ada kekurangan, kesalahan dan hal yang tidak berkenan. Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar